==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kami perusahaan pelayaran yang berdomisili di batam. Tahun 2018 kami menggunakan jasa teknikal/specialis dari perusahaan di singapore untuk bekerja diindonesia. Perusahaan tersebut memiliki DGT&COR. Berapa ya besarnya tarif pajak yang dikenakan? Perusahaan jasa tidak memiliki BUT. Ini berarti pakai P3B? atau bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Cek pm ya mas, ada di pasal 55 PP41/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG