==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya di bidang real estate , saya lapor dan setor PPN di KPP Madya (Pemusatan) saya memiliki proyek di wilayah kerja KPP majalaya (Proyek A status cabang dan terdaftar, proyek B tidak ada npwp cabang dan proyek C tidak ada npwp cabang) ke 3 proyek tersebut masih 1 wilayah , terkat per 3 , bagaimana saya mencantum kan alamat jika saya mengirimkan barang ke proyek C?. apakah yang saya cantumkan alamat proyek A karena yang terdaftar cabang hanya proyek A atau mencantumkan alamat yang sebenarnya di ==== Jawaban ==== wp Off ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR