==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau ada pembayaran gaji pengurus cv . Pengurus tsb menanam modal Apa gaji tsb bisa dilapor dalam spt pph 21? Aturannya boleh min mau ==== Jawaban ==== kalau sebagai pemilik CV ngga dipotong PPh 21 dan ngga dibiayakan di SPT tahunan. DIjelaskan sesuai SE - 37/PJ.42/1989, UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i, dan Pasal 9 ayat (1) huruf j. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK