==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #75Q: kalo wp pusat dan cabang terdaftar di kpp pratama, maka pelaporan pph masa berdasarkan perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pihak pusat atau cabang gitu yaa mas mba ==== Jawaban ==== Kalo PPh kan tidak ada isu pemusatan, normalnya diliat dengan siapa transaksi sebenarnya, isu perbedaan perlakuan atas PPh itu muncul di PER-07/2020 sttd PER-05/2021 dan itu jika KPPnya BKM ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR