==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wpop sudah lama di LN, perlu ajukan sket wni memenuhi spln perlu ajukan pmk 18 ga? ==== Jawaban ==== Dalam hal terhadap WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang PPh sejak penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif hingga pembatalan sebagai Wajib Pajak nonefektif, PPh Pasal 26 dimaksud dapat dikreditkan dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. pasal 6 ayat 4 pmk 18 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD