==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== https://twitter.com/kikikikuk8/status/1528635060684996610 Kalau tabungan, nilai hartanya kan diisi per 31 des 2020 ya, trus kalau untuk tahun perolehannya diisi tahun 2020 atau sesuai tahun perolehannya (2019) ya? ==== Jawaban ==== untuk nilai harta sesuai saldo tahun terakhir sesuai ketentuan PPS II ya mas. terkait tahunnya kalau di petunjuk pengisian formnya begini aja dijelaskannya : diisi dengan tahun perolehan Harta yang diungkapkan dalam SPPH kalau di SPT : diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki jadi balik ke ketentuan pengisian ini aja ya mas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP