==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #67Q: Selamat sore admin,saya ingin menanyakan untuk pendaftaran PKP perusahaan untuk perhitungan omzetnya didapatkan dari penjualan kotor atau dari penjualan kotor setelah dipotong discount? ==== Jawaban ==== #67A by pm Pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. tidak dijelaskan lebih lanjut, harusnya semuanya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF