==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahan tempat saya bekerja melakukan pembelian ke kawasan berikat, kemudian barang tersebut dijual kembali ke kawasan berikat juga, bagaimana perlakuan PPN nya? ==== Jawaban ==== Transaksinya ke lawan transaksi yg berbeda, tidak ada kontrak pemasukan kembali ke kawasan berikat. Ketentuannya tetap seperti biasa sesuai PMK-65/2021. Pemasukan barang ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut dibuktikan dengan dokumen SPPB ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM