==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait penyertaan modal. Pada UU PPh dikatakan bahwa ketika mendirikan perusahaan da[at menggunakan saham atau aset lainnya, apakah aset lain tersebut dapat berupa intangible aset? ==== Jawaban ==== untuk jenis penyertaan modalnya apa tidak diatur lebih lanjut di uu pph, apabila butuh penegasan bisa konsultasi dulu ke kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK