==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mengenai pph 26 ataas royalti ke singapore utk tarif p3b nya apakah masih 15% jika mempunyai DGT? saya baca ada penurunan tarif ya.. apakah sudah berlaku? ==== Jawaban ==== di se 50/2021 disebutkan perubahan tarif untuk penghasilan berupa royalti kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner): a) 8% dari jumlah bruto penghasilan sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan di bidang industri, perniagaan, atau ilmiah atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan, atau ilmiah; b) 10% dari jumlah bruto penghasilan untuk royalti lainnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS