==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #53Q mas mbak WP melakukan penyertaan berupa persediaan bagaimana jika ada aset tetap misal berupa kendaraan dan mesin itu gmana pajaknya? ==== Jawaban ==== #53A:Kalo aspek PPN-nya ini kan diatur di UU CIKA ya mas untuk pasal 1A di UU HPP gak diubah, di pasal 1 A ayat (2) huruf d Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR