==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== th 2019 kami mendapatkan SPTNP dan mengajukan banding kemudian diterima, namun kami belum memintakan restitusi ke KPP. Apakah PPN dan PPh di SPTNP bisa dikreditkan saja tanpa dimintakan restitusi? ==== Jawaban ==== WP bisa mengajukan pengembalian yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK