==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika perusahaan ikut program BPJS kesehatan, kan kena 5% tu. -Ditanggung oleh Perusahaan 4% -Ditanggung oleh Karyawan 1% 4% ini jadi penambah dr penghasilan bruto kn? Trus 1% ny ini jadi pengurang penghasilan bruto atau tidak dlm hit pph21 ?? ==== Jawaban ==== jika bpjs kesehatan ini manfaatnya sama dengan premi asuransi kesehatan, maka: - jika dibayar perusahaan = biaya bagi perusahaan dan merupakan penghasilan bagi karyawan sebagai penambah penghasilan brutonya - jika dibayar oleh karyawan sendiri = bukan biaya bagi perusahaan dan tidak menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung pph 21. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS