==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP OP menjalankan jasa konstruksi dipotong pph apa ? ==== Jawaban ==== Cek apakah masuk pekerjaan kontruksi sesuai LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 . Jika masuk dikenakan PPh final jakon . Jika tidak masuk , kena pemotongan PPh 21 . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF