==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #5Q: twitter Mas/mbak, untuk dasar hukum pembulatan kebawah untuk PPN pada FP apa ya? agent sebelumnya sudah menyebutkan SE Dirjen tapi WP beranggapan itu adalah untuk internal, bukan untuk pengisian FP secara umum ==== Jawaban ==== #5A: selain di SE itu, Untuk PPN ada di lampiran PER-29/2015 mas. di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catata disebutkan jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF