==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika karywan gaji pokoknya gross, tapi JKK JKM & BPJS Kesehatan 4% gross-up & BIK DI sisi income & deduction ada tunjangan pajak atas JKK JKM & BPJS Kesehatan 4% (krn BIK) Pajak yang dibayar & lapor hanya regular/ irreg pajak saja atau regular/ irreg pajak + tunjangan pajak? ==== Jawaban ==== Jelaskan sesuai PER-16/2016: Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (Ps 5 ayat 1). Segala macam tunjangan merupakan Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur (Ps 1 angka 15). Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK