==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon izin bertanya terkait ketentuan tax benefit untuk perusahaan alat kesehatan atau local manufacturer, sebagai berikut: 1. Apakah perusahaan/ local manufacturer alat kesehatan mendapatkan suatu tax benefit apabila mempekerjakan orang Indonesia, menggunakan bahan baku dan bahan jadi dari Indonesia dan dimiliki oleh entitas Indonesia? 2. Apakah ketentuan Pasal 29C ayat (1) dan (2) dari PP 45 tahun 2009 tentang penghutungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahu ==== Jawaban ==== 1. Untuk tax benefit bisa dijelaskan lebih spesifik ? Jika yg dimaksud maka wp bisa mengacu ke PP 45 tahun 2009, untuk aturan turunannya fasilitas pp 45 2019 29 industri pionir pmk 130 2020 29a padat karya pmk 16 2020 29b praktik kerja magang pmk 128 2019 29c litbang pmk 153 2020 Terkait bisa atau tidaknya kembali ke dasar hukum tsb ya, krna ada beberapa kriteria dan persyaratan. 2. Dapat atau tidaknya kembali ke pasal 29C, apakah sudah memenuhi yg ayat 1 dan 2. Lalu jangan lupa megac ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG