==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang,apakah untuk pelaporan Tabungan dan Uang Tunai Pada PPs Kebijakan 2 Sesuai saldo Tahun 2020, Langsung di laporkan juga di SPT Tahunan 2021 dengan saldo Per Desember 2021 ==== Jawaban ==== Untuk kas yang diungkapkan di PPS Kebijakan II tsb tidak dilaporkan di daftar harta SPT Tahunan 2021. Melainkan nanti pelaporannya dilakukan di daftar harta SPT Tahunan 2022. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG