==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mau bertanya terkait PPh Potong Pungut atas pembelian saham suatu perusahaan. Jadi kasusnya seperti ini Pak/Bu, PT X ingin membeli PT Y yang dimana dalam kepemilikan saham PT Y terdapat WNA yang tidak memiliki NPWP. Atas pembelian PT Y oleh PT X ini, apakah terutang PPh? ==== Jawaban ==== Atas transaksi penjualan saham di luar bursa, jika penjual adalah WPDN maka tidak dikenai PPh potput. Tapi jika penjual adalah WPLN maka dipotong PPh pasal 26. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP