==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kerugaian atas penjualan harta bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR