==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jika Perusahaan saya menjual produk Vape , dan ketika kita jual ke PT B apakah wajib pungut PPn 11%? lalu bagaimana dengan PMK no 63 Tahun 2022 terkait PPn produk Vape ( Olahan tembakau). berarti double pungut PPn dong? ==== Jawaban ==== Kalau WP merupakan PKP yang menyerahkan hasil tembakaunya, atas penyerahannya dikenai PPN. Untuk tarifnya menggunakan tarif 11%. Tapi, seperti yang diatur di pasal 3 dan pasal 4 PMK-63/2022, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP