==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP nya tidak mau menggunakan tarif 1,1% tersebut dan tidak mau mengajukan pemberitahuan karena PM nya tidak dapat dikreditkan, apakah atas BKP pertanian tertentu tsb dapat dikenakan tarif 11%? ==== Jawaban ==== Jika WP tersebut tidak mau menggunakan besaran tertentu dan tidak menyampaikan pemberitahuan ke KPP, berarti pemungutan dan penyetoran PPN-nya menggunakan mekanisme umum, yaitu dengan tarif 11%. Untuk pengkreditannya mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP