==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya Hendrik, notaris di Kota Binjai, namun domisili tempat tinggal saya & NPWP saya terdaftar di kota Medan. Sehubungan dengan hal itu saya hendak menanyakan untuk persentase NPPN yang saya terapkan nantinya apakah mengikuti tempat tinggal saya/NPWP yaitu Kota Medan (51%), atau mengikuti lokasi kantor saya yaitu Kota Binjai (50%). Mohon konfirmasinya. Atas perhatian dan kerjasama baiknya terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih. ==== Jawaban ==== mengikuti tarif wilayah sesuai lokasi pekerjaan bebasnya. Kalau ragu penegasan KPP. Format pencatatan mengikuti PER-4/PJ/2009. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG