==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Untuk dokumen PIB, apakah berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/PJ/2022, untuk pengisian Nama dan NPWP (Pusat) dan alamat (cabang)? ==== Jawaban ==== Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur. Jadi tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak karena masih dibuat di luar aplikasi e-faktur. Maka untuk PIB, dibuat mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R