==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk pembelian bahan bakar berupa solar apakah merupakan objek non PPN ? — klo liat di pasal 4a gaada ya, jadi masih objek kan mas mba? ==== Jawaban ==== untuk penyerahan BBM jenis solar PPNnya sudah dipungut oleh pertamina pada saat mengajukan pembayaran subsidi. PER-40/PJ/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY