==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah penghasilannya Bahri maka PT A: 1. Untuk penghasilannya di hitung masing-masing sebagai karyawan dengan bukti potong 1721 A1 pada PT.A dan perhitungan penghasilan sebagai petugas dinas luar asuransi dengan bukti potong 1721-VI pada PT.A atau 2. Penggabungkan Penghasilan dengan hanya menerbitkan 1 bukti potong yaitu 1721 A1 sebagai karyawan (Penghasilan sebagai petugas dinas luar asuransi di masukkan ke dalam bonus atau insentif) mohon dibantu mas mbak. ==== Jawaban ==== kalau bahri ini merupakan pegawai tetap di PT A, atas yg komisi ini didapatkan dari pemberian jasa yg berbeda dari pekerjaan dia kah ? Kalau iya bisa jadi dianggap dia memberikan jasa ke perusahaaanya dan diterbitkan bukti potong tersendiri atas penghasilan dr komisi atau jasa yg berbeda dr pekerjaanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL