==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya ada transaksi di Batam dengan WPLN, apakah transaksi tsb ada efeknya terkait dengan PMK 173/2021? jadi saya ada transaksi ekspor jasa di Batam, nah terkait PMK 173 ini kan membahas mengenai PPN di KPBPB (dalam kasus saya ini Batam). ==== Jawaban ==== Kalau Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL