==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mencapai 4,8 bulan desember, kapan harus dikukuhkan sebagai PKP? ==== Jawaban ==== Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK