==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kerugian penjualan aset secara perpajakan ada hitungannya gak? ==== Jawaban ==== Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sepanjang masuk pengertian tersebut maka bisa dibiayakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR