==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP TA, 2015 ada sewa tanah dari tahun 2013 tapi kontraknya untuk 30 tahun. sudah dibangun dan selesai di th 2015. Belum diikutkan dalam TA. Kalau mau ikut PPS gimana? nilai bangunannya saja atau tanahnya juga? ==== Jawaban ==== Yang dilaporkan dalam PPS adalah harta yg dimiliki yg masih belum/kurang diungkapkan dalam TA, jika tanahnya milik orang lain maka tidak perlu diikutkan program PPS. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD