==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kita WP lokal sebagai pemegang saham Perusahaan di Thailand, lalu pihak Thailand mau membayar dividen & royalti ke pihak kita, perlakuan perpajaknnya gmn ya pak? for example jumlah yg kita terima IDR 10jt, terima kasih ==== Jawaban ==== untuk dividen bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan sesuai PMK 18 th 2021. untuk royalti masuk dalam penghasilan luar negeri di SPT Tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD