==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== min kalau ada beli mobil dari perusahaan lain, tapi belum balik nama, sudah DP, dan mereka sudah keluarkan faktur pajak. Apakah bisa dikreditkan FPnya? Mobilnya bukan sedan/station wagon. Mohon infonya " Ini gak diatur secara detail ya? sepanjang berkaitan dgn 3M dan tidak termasuk dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Iyaa, kembali lagi ke pasal 9 ayat 8 ga mengenai boleh dikreditkan atau tidak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS