==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== untuk batas upload faktur (tangglal 15 bulan berikutnya), apakah berlaku bagi dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur (mis:PEB)? ==== Jawaban ==== tgl 15 bb hanya untuk Faktur Pajak Keluaran (tidak termasuk dok tertentu dipersamakan FP).. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR