==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== min tax treaty dg negara UK/Inggris untuk jasa repair alat. Alat/barang dikirim kesana, di repair dan dkirim balik ke indo. Saat penyerahan jasa dipotong pph 26 atau bisa nol dengan adanya DGT? tidak ada BUT di INdonesia. ==== Jawaban ==== penghasilan yg diterima oleh luar negeri dan terkait jasa tersebut merujuk ke artikel 7 tax treaty indo-UK dan dianggap sbg laba usaha. Jika memang ada DGT dan tidak ada BUT maka tidak ada pemotongan pph 26, namun tetap diterbitkan bukti potong pph pasal 26 dengan tarif 0%. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG