==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dear Kring PaJAK, Mohon informasi peraturan terkait biaya bunga pinjaman terhadap pihak afiliasi yang boleh dikurangkan sebagai biaya? ------ Ini diberikan dasarhukumnya hanya sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh stdd UU HPP saja atau ada tambahan lagi? ==== Jawaban ==== iya betul mas sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. selain itu, jika wp merupakan Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, naka besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal. ni diatur di PER-25 tahun 2017 pasal 2. perbandingan utang dan modal maksimal 4:1. jika melebihi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL