==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== 1. Awalnya kami impor menggunakan tarif 12% yang seharusnya 15%. Bagaimana mekanisme pembayaran kekurangan PPnBM sebesar 3% tersebut menurut peraturan pajak yang berlaku? 2. Apakah bisa menggunakan self declaration? Jika bisa, bagaimana caranya dan apakah dasar hukumnya? 3. Apakah menunggu saja Nota Pembetulan (Notul) dari DJBC? ==== Jawaban ==== #48A: teknis penyetoran PPnBM atas impor barang yg salah tarif ini diatur oleh pihak BC mas, bukan di kita. bisa arahkan wp untuk menghubungi bravo bea cukai di 100225 ajaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN