==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #52Q: perihal PKM 67 Tahun 2022 Pasal 5 Atas jasa yang diberikan Agen Asuransi ke Perusahaan Asuransi dibuat Faktur Pajak oleh penerima jasa atau Pemberi Jasa ? dan atas transaksi jasa agen asuransi yang diterima oleh cabang perusahaan asuransi kami. siapa yang melaporkan pemungutan? cabang atau pusat? ==== Jawaban ==== #52A: Kewajiban PKP salahsatunya adalah membuat FP (Pasal 5 ayat 1), namun pada pasal 5 ayat 2 diberikan kemudahan FP tadi dapat berupa dokumen lain yang dipersamakan FP. Terkait pelaporan SPT 1107 PUT harusnya dilakukan masing-masing. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW