==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pps apakah diatur bisa mengikutkan harta yang dikuasai tp masih atas nama orang lain ==== Jawaban ==== di PMK 196 tidak di atur apabila nama pada kepemilikan harta yang di investasikan menggunakan nama orang lain, namun mengacu ke harta yang belum dilaporkan di spt tahunan adalah harta yang dimilik atau dikuasai ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK