==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== spln keluar negeri lebih dari 183 hari ini gimana kalau dia kerja lagi di indoensia setelah itu? kewajiban subjektifnya sejak kapan? ==== Jawaban ==== penegasan KPP. karena dia masih punya NPWP yang tentunya sebelum daftar harus memenuhi syarat subjektif objektif terlebih dahulu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP