==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== https://twitter.com/sriradii/status/1524647345673015296 @kring_pajak min poin nomor 7 di per-03 lalu bagaimana kalau saya mau melakukan revisi tgl karena faktur salah. Apakah kalau kesalahan tgl harus batal? Karena tgl pada 011 harus sesuai tgl revisi ==== Jawaban ==== FP pengganti memang tanggalnya sesuai fp pengganti tersebut dibuat, dan tanggal memang gabisa direvisi, sesuai fpnya dibuat. saat pembuatan fp sesuai pasal 3 per-03/2022, jika tidak sesuai atau melebihi dari saat pembuatan fp, maka fpnya telat dan gabisa revisi mundur tanggalnya. fp bisa dibatalkan atau tidak bisa cek pasal 22 dan 23 per-03/2022. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR