==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila kita merevaluasi aset kemudian aset yang telah kita revaluasi tersebut kita jual dan menjadi rugi dari nilai akusisi kita. nah atas penjualan tersebut apakah bisa akui sebagai pendapatan? Kalo gini kan tidak masuk ke penghasilan karena rugi ya mas mbak? ==== Jawaban ==== Yang masuk penghasilan keuntungan atas pengalihan harta. kalau rugi seharsnya gaada keuntungan kan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS