==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== pmk 196 pasal 16 ayat (1), pendirian usaha baru itu pengertiannya seperti apa? ==== Jawaban ==== tidak diatur, perhatikan batas waktu pasal 15 ayat (4)-nya saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA