==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau penghasilan istri lebih dari 1 pemberi kerja cara melaporkannya di spt suami gmn ya mas/mba? maaf coba cari materinya disiklip blm ktmu ==== Jawaban ==== Lmapiran Per-19/2014, atas penghasilan istri dari 2 pemberi kerja dilaporkan di bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan di SPT suami/ ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY