==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== misal nya ada pemegang saham kelebihan bayar pajaknya terus mau di pindahbukukan ke perusahaan, berarti ini yang mengajukan adalah penyetor kan ya (pemegang saham), untuk dokumen kelengkapannya apakah cukup dengan asli SSP? ==== Jawaban ==== PMK-242/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV