==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== iang min, mau tanya. Jika PT ada renovasi kantor, pakai pemborong orang pribadi, kita potong PPh apa ya? Trims ==== Jawaban ==== jika memang termasuk jasa konstruksi atau yg diserahkan adalah jenis pekerjaan konstruksi sesuai Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011, maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Jika tidak termasuk diatas, karena pemberi jasa adalah OP dikenakan PPh 21. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT