==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #17Q: email Saya berniat untuk melaporkan atau membayar pajak berasal dari dividen. Tetapi saya tidak memiliki NPWP. Bagaimana cara saya untuk melaporkan dan membayar pajak dividen tersebut tanpa NPWP? ==== Jawaban ==== #17A: persyaratan dividen yg dikecualikan dari objek pajak adalah diivestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu. selain itu wp juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi di djponline sebagaimana diatur di Pasal 41 PMK 18 2021 jika wp tidak punya NPWP > tidak punya akun djponline > tidak lapor realisasi investasi, maka atas dividen tsb tidak bisa dikecualikan dari objek. jadi harus setor PPhnya sambil arahkan wp untuk melakukan pendaftaran NPWP, bikin akun djponline, dan melakukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN