==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk penyerahan di pasal 2(b) dan (c) pmk 68/2022 ttg aset kripto, apa ada ketentuan mengenai pajak masukannya? krn di pasal 9 hanya menyebutkan "Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto" ==== Jawaban ==== kembali ke ketentuan umum, pasal 9 UU PPN. sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp bisa dikreditkan berarti. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR