==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP selama ini kompensasi. Ingin restitusi dengan melakukan pembetulan masa Desember. Apakah bisa? ==== Jawaban ==== Restitusi bisa diajukan untuk masa pajak Desember, silakan pembetulan. Tapi dilihat juga apakah masa setelah Desember sudah dikompensasi atau belum, bisa jadi terjadi kurang bayar karena tidak jadi dikompensasikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM