==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ika PT A (bergerak di bidang pengusahaan hutan alam, punya ijin IUPHHK HTI dari Menteri KLHK) menjual kayu ke PT B yg merupakan exportir produk olahan kayu, apakah dikenakan pemotongan PPh 22? (PT A bukan pedagang pengumpul kayu) ==== Jawaban ==== Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Sepanjang memenuhi itu, silakan PT B memungut PPh 22 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR