==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== pedoman pengkreditan 80% untuk kondisi seperti apa? kalau belum melakukan penyerahan bagaimana ketentuan pengkreditan pm-nya? ==== Jawaban ==== pedoman pengkreditan 80% untuk pm sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. terkait belum melakukan penyerahan ketentuan di pasal 54-61 pmk-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK